STRUKTUR
ORGANISASI
PELINDUNG
- Pelindung Karang Taruna “KARYA MUDA” terdiri dari
Kepala Dusun Mendiro dan ketua Rw 26 & 27.
- Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan
dan kebijakan “Karang Taruna “KARYA MUDA”.
- Pelindung
bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “KARYA MUDA”.
PEMBINA
- Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “KARYA MUDA”.
- Pembina Karang Taruna “KARYA MUDA” berjumlah dua orang.
3.
Pembina bertugas untuk :
b. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “KARYA MUDA”.
c. Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “KARYA MUDA”.
KETUA
- Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “KARYA MUDA”.
- Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “KARYA MUDA”.
- Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “KARYA MUDA”.
- Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “KARYA MUDA”.
- Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.
- Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
- Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “KARYA MUDA” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna “KARYA MUDA”
WAKIL KETUA
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.
- Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang
berhalangan.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
SEKRETARIS
- Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
- Sebagai pusat informasi semua aktivitas data
organisasi.
- Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian
organisasi.
- Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk
mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
- Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan
sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan dalam kegiatan
kesekretariatan.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh
berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
BENDAHARA
- Mewujudkan tata kelola tertib keuangan
organisasi.
- Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan
semua komponen yang terkait.
- Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan
organisasi secara optimum dan proposional.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
DIVISI-DIVISI
- Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program
kerja sesuai bidangnya
masing-masing.
- Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk
kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi
seluruh kegiatan bidangnya masing-masing.
- Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya
manusia di bidang yang dipimpinnya.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar